Roadshow Seminar Pasar Modal Syariah 2016
Sharia
Economic Financial and Society (SEFiS) Universitas Trunojoyo Madura menjadi
tuan rumah penyelenggaraan Seminar Pasar Modal Syariah (SPMS) pada (Sabtu,
04/06/16) di Aula MAN Bangkalan. Program edukasi kepada masyarakat untuk
meningkatkan akses inklusi dan literasi keuangan syariah ini merupakan program
Forum Silaturrahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) atas kerjasama dengan PT. Bursa
Efek Indonesia. Hadir sebagai pembicara dalam Seminar yang bertajuk “The Best
Choice to be Islamic Investor for Development Sustainable in Indonesia” yaitu
Dony Prasetya Pradana SE., MM., dari BEI, Moh. Bagus Teguh Perwira Lc., MA., dari
DSN MUI, dan perwakilan dari MNC Securities Bapak In’am Widiarma. Acara yang dipandu
oleh Dicky Alex Sandi Yahya selaku MC, dan A. Rizal Khabibi selaku MC seri
bahasa Inggris. acara dibuka dengan pembacaan lantunan ayat suci Al-Qur’an oleh
Moh. Firman Widodo serta pembacaan terjemah Al-Qur’an oleh Fenty Kurniasari.
Acara
dilanjutkan dengan sambutan-sambutan. Sambutan pertama oleh Ervan Hermawan
selaku Ketua Pelaksana. Beliau menyampaikan puji syukur kepada Allah atas
terselenggaranya kegiatan SPMS serta melaporkan jumlah peserta yang hadir
sebanyak 120 peserta. Beliau berharap dengan adanya acara seminar ini dapat
menjadi awal mula memupuk keberanian mahasiswa untuk berinvestasi. Sambutan
yang kedua disampaikan oleh Ardian Wahyudi selaku Presidium Nasional (Presnas)
FoSSEI dari Universitas Brawijaya Malang. Dalam sambutannya, Presnas berharap
agar mahasiswa dapat ikut andil dalam berinvestasi cerdas. Selain itu, kegiatan
SPMS ini tidak hanya menjadi sarana pemaparan semata. Akan tetapi, juga sebagai
sarana ukhuwah. Sambutan ketiga yang merupakan sambutan terakhir sekaligus
pembukaan secara resmi yang disampaikan oleh Fathor A.S, SE., M.M. selaku
Pembantu Dekan 3 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trunojoyo Madura.
Dalam sambutannya, beliau sangat mendukung terselenggaranya acara ini.
Pasalnya, dalam dinamika ekonomi global informasi menjadi hal yang penting.
Selain sebagai sumber informasi terkait tata cara berinvestasi dalam pasar
modal secara komprehensif, harapan beliau dari terselenggaranya acara ini dapat
menjadi pilihan mahasiswa terkait edukasi investasi sejak dini dan dapat
mengetuk hati dan nurani agar kembali pada sistem ekonomi dengan prinsip yang
sesuai syariah Islam layaknya lagu mars FoSSEI yang telah dinyayikan. Sambutan
beliau ditutup dengan pembukaan secara resmi seminar ini dengan kalam basmalah.
Masuk
kepada acara inti yaitu Seminar Pasar Modal Syariah. Seminar dipandu oleh Taufiqurrahman
(Bapernas FoSSEI) selaku moderator. Sebelum tiba dalam pemaparan materi,
Moderator membacakan CV dari kedua pemateri hingga menyilakan pemateri masuk
dalam forum untuk menyajikan pemaparannya. Materi pertama dengan tajuk
“Investasi di Pasar Modal Syariah” disuguhkan kepada peserta oleh Bapak Dony
Prasetya Pradana SE., MA., dari BEI. Pertanyaan pertama “Mengapa Perlu
Berinvestasi?” diajukan sebagai stimulus bagi peserta dalam mengawali edukasi
tersebut. Investasi di Pasar Modal bukan hal yang baru dalam dunia ekonomi saat
ini. Menurut pemaparan Bapak Dony, Pasar Modal sebenarnya bersinggungan dengan
kehidupan kita sehari-hari. Produk yang kita gunakan sehari-hari mulai dari
sabun, makanan, minuman hingga operator seluler merupakan emiten yang
berkecimpung di dunia pasar modal. Pasar yang merupakan tempat terjadinya
mekanisme transaksi jual beli efek antara penjual dan pembeli ini terdiri dari
dua jenis. Pasar perdana dan pasar sekunder. Berbicara lebih jauh terkait pasar
modal syariah, tibalah pembahasan mengenai pasar modal syariah. Prinsip-prinsip
syariah di pasar modal mengacu pada fatwa DSN-MUI baik fatwa yang ditetapkan
dalam peraturan Bapepam dan LK maupun fatwa yang telah diterbitkan sebelum
ditetapkannya peraturan ini, sepanjang fatwa di maksud tidak bertentangan
dengan peraturan ini dan atau peraturan Bapepam dan LK lain yang didasarkan
pada fatwa DSN-MUI. Investasi saham syariah di pasar Modal merupakan Transaksi
Jual Beli Saham Syariah dengan mekanisme tawar menawar secara berkelanjutan
atau dikenal dengan istilah Ba’i Al
Musawamah. Kegiatan investasi memiliki kelebihan daripada sekadar menabung.
Investasi sendiri bertujuan untuk mengembangkan aset. Sedangkan menabung hanya
mendiamkan aset berupa kas yang kita miliki. Aset dapat berkembang dengan
adanya proses analisa agar uang yang akan kita dapat tumbuh dan
berkembang.
Sebagai
seorang mahasiswa harusnya kita sudah mulai melek investasi. Pasalnya, di era
yang serba tekhnologi saat ini membuat gerak langkah kita semakin luas. Baik
dalam rangka mendapatkan informasi maupun bertransaksi. Hal nyata yang dapat kita rasakan yakni dengan
adanya sarana “Sharia Online Trading System”. SOTS merupakan salah satu sistem
perdagangan saham syariah secara online yang dapat digunakan mahasiswa maupun
berbagai kalangan lainnya (Existing Investor maupun Investor Baru). Dengan
minimnya keterbatasan tersebut, tingkat produktivitas diharapkan dapat pula
meningkat, khususnya produktivitas keuangan.
Investasi
merupakan sarana yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan finansial. Dengan
berinvestasi kita dapat menentukan dan mencapai tujuan kita di masa mendatang.
Sebagai calon investor, hal-hal yang harus diketahui sebagai langkah investasi
di pasar modal meliputi: Pahami tujuan investasi, kenali profil risiko,
pelajari alternatif investasi, pahami tingkat risiko produk investasi, tentukan
batas investasi, tentukan strategi investasi, manfaatkan jasa profesional
(apabila diperlukan) dan pertahankan tujuan investasi. Berbagai instrumen investasi syariah yang dapat digunakan oleh
investor maupun calon investor. Instrumen-instrumen tersebut dapat berupa Saham
Syariah, Reksadana syariah, sukuk Negara, Sukuk Korporasi, ETF Syariah dan EBA
Syariah. Informasi terkait saham-saham syariah yang tercatat di BEI dapat
diketahui melalui Indeks Saham Syariah Indonesia(ISSI). ISSI yang diluncurkan
pada tanggal 12 Mei 2011 ini merupakan kumpulan saham-saham yang telah
diseleksi oleh otoritas jasa keuangan (OJK). Proses seleksi tersebut terdari
dari tiga tahapan. Tahap pertama dimulai dari analisis kegiatan usaha emiten,
apakah melakukan kegiatan usaha yang dilarang secara syariah atau tidak. Tahap
kedua, yakni perbandingan rasio utang berbasis bunga dengan total aset ≤ 45%.
Tahap ketiga, perbndingan rasio pendapatan Non Halal terhadap Total Pendapatan
≤ 10%. Selain ISSI, terdapat Jakarta Islamic Index(JII) yang digunakan untuk
mengetahui 30 saham syariah yang paling liquid. JII mulai diluncurkan pada
tahun 2000. Saham syariah yang terdapat di JII
merupakan 30 saham dengan nilai transaksi tebesar. Saham tersebut
merupakan , 60 saham dengan kapitalisasi
terbesar yang terdapat di DES dan
menjadi konstituen ISSI.
Itu
merupakan materi yang disampaikan oleh Bapak Dony Prasetya Pradana SE., MM., dan
dilanjutkan oleh Bapak Moh. Bagus Teguh Perwira Lc., MA., dengan materi
“Landasan Fiqih Investasi di Pasar Modal Syariah”. penjelasan mengenai landasan
fiqih investasi di Pasar Modal Syariah dimulai dengan mengungkap prinsip dasar
fikih muamalah. Syariah merupakan suatu aturan hukum yang telah digariskan
Allah SWT dan dibebankan kepada kaum muslimin supaya mematuhinya. Sedangkan
fikih yang berasal dari kata al-fahmi
yang artinya pemahaman mengacu pada interpretasi ulama atas Al-Qur’an dan
Al-Hadist sebagai Primary Source dari
hukum Islam. Fikih dalam muamalah asalnya boleh kecuali ada keterangangan
(dalil) yang mengharamkannya. Berbeda dengan ibadah yang asalnya terlarang
(haram) kecuali ada keterangan (dalil) yang memerintahkannya. Beberapa prinsip
dasar dalam transaksi syariah meliputi kebebasan membuat kontrak berdasrkan
kesepakatan selama tidak menghalalkan yang haram maupun sebaliknya. Adanya
pelarangan dan penghindaran terhadap riba(bunga),
maysir (judi) dan gharar (ketidakjelasan). Dalam
berinvestasi, tidak akan luput dari risiko. Risiko dalam perspektif syariah
sebagaimana pendapat Ibnu Taimiyah (1328) yang membagi risiko menjadi dua
kategori. Kategori pertama yakni risiko komersil yaitu tatkala seseorang
membeli suatu komoditas untuk dijual guna memperoleh laba dan kemudan
bertawakal kepada llah akan hasilnya.
Risiko ini adalah jenis risiko yang harus diambil oleh para pedagang dan
meskipun seorang pedagan kadang dapat merugi, namun inilah sifat dari suatu
usaha komersial. Jenis risiko yag kedua yakni adaah gambling yang dapat berarti
memakan hart secara bathil. Hal inilah yang Allah dan Rasul-Nya telah
mengharamkannya. Terdapat tiga tingkatan risiko dalam perspektif syariah, yakni
: risiko yang dapat ditolerir, Risiko yang tidak dapat dihindarkan dan Risiko
yang tidak diinginkan dengan sengaja. Dasar diperbolehkannya transaksi
jual-beli efek secara syariah juga dijelskan dalam standart AAOIFI (Accounting
and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) No. 21 dan Fatwa
No. 80/DSN-MUI/VI/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan
Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Akad dalam transaksi syariah
menjadi salah satu hal yang pentng baik bersifat Natural Certainty maupun Natural
Uncertainty. Berkaitan dengan cara penentuan harga dalam jual-beli efek
syariah, dasar yang digunakan yakni Mu’tadah
(Berlaku Umum) yang terdiri dari Musawamah
(Tawar menawar harga dimana penjual tidak wajib menginformasikan harga
perolehan), Muzayadah (Tawar menawar
harga tertinggi) dan Munaqashah (Tawar
menawar harga terendah). Cara penentuan harga yang lain yakni Amanah (Wajib menginformasikan harga
perolehan) yang terdiri dari Murabahah
(jual untung), Wadi’ah (Jual Rugi)
dan Tauliyah (Jual Impas).
Bahasan
yang kedua berkenaan dengan Fatwa Tentang Investasi Syariah di Pasar Modal.
Fatwa merupakan jawaban atas pertanyaan masyarakat. Di Arab, yang berwenang
untuk mengeluarkan fatwa yaitu “Mufti”. Karakteristik fatwa yakni bersifat
responsif yang artinya dikeluarkan apabila terdapat pertanyaan dari masyarakat.
Selain itu, dari segi kekuatan hukum, fatwa tidak berkekuatan hukum positif.
Kekuatan hukum positif terkait investasi Syariah di pasar modal hanya
berlandaskan pada peraturan OJK. Banyak fatwa DSN-MUI terkait dengan investasi
Syariah di Pasar Modal. Salah satunya yaitu fatwa No.80/DSN-MUI/III/2011
tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat
Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Setelah
Bapak Moh. Bagus Teguh Perwira Lc., MA., selesai memaparkan materinya, Akhina Taufiqurrahman
selaku moderator merangkum materi yang disampaikan secara singkat. Acara
selanjutnya adalah sesi tanya jawab. Para peserta sangat antusias dalam
mengajukan pertanyaan karena materi yang disampaikan memang sangat menarik.
Antusias yang baik tersebut ditanggapi oleh moderator dan pembicara. Sesi pemberian
plakat kepada para pembicar dan sesi
foto bersama menjadi akhir tanda sesi tanya jawab. Tak lupa pula, pihak MNC
Securities turut serta memberikan edukasi secara riil bagaimana berinvestasi di
pasar modal syariah dengan menggunakan aplikasi yang dapat diakses via mobile. Seminar selesai pukul 12.15 WIB
dan diakhiri dengan penyerahan form pembuatan akun investasi bagi peserta yang
ingin menginvestasikan modalnya dalam pasar modal syariah.
(Laporan:
Afinda Apriliani Utami)
1 komentar: