Recent Posts

Roadshow Seminar Pasar Modal Syariah 2016 Sharia Economic Financial and Society (SEFiS) Universitas Trunojoyo Madura menjadi tuan ruma...

Roadshow Seminar Pasar Modal Syariah 2016

Sharia Economic Financial and Society (SEFiS) Universitas Trunojoyo Madura menjadi tuan rumah penyelenggaraan Seminar Pasar Modal Syariah (SPMS) pada (Sabtu, 04/06/16) di Aula MAN Bangkalan. Program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan akses inklusi dan literasi keuangan syariah ini merupakan program Forum Silaturrahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) atas kerjasama dengan PT. Bursa Efek Indonesia. Hadir sebagai pembicara dalam Seminar yang bertajuk “The Best Choice to be Islamic Investor for Development Sustainable in Indonesia” yaitu Dony Prasetya Pradana SE., MM., dari BEI, Moh. Bagus Teguh Perwira Lc., MA., dari DSN MUI, dan perwakilan dari MNC Securities Bapak In’am Widiarma. Acara yang dipandu oleh Dicky Alex Sandi Yahya selaku MC, dan A. Rizal Khabibi selaku MC seri bahasa Inggris. acara dibuka dengan pembacaan lantunan ayat suci Al-Qur’an oleh Moh. Firman Widodo serta pembacaan terjemah Al-Qur’an oleh Fenty Kurniasari.

Acara dilanjutkan dengan sambutan-sambutan. Sambutan pertama oleh Ervan Hermawan selaku Ketua Pelaksana. Beliau menyampaikan puji syukur kepada Allah atas terselenggaranya kegiatan SPMS serta melaporkan jumlah peserta yang hadir sebanyak 120 peserta. Beliau berharap dengan adanya acara seminar ini dapat menjadi awal mula memupuk keberanian mahasiswa untuk berinvestasi. Sambutan yang kedua disampaikan oleh Ardian Wahyudi selaku Presidium Nasional (Presnas) FoSSEI dari Universitas Brawijaya Malang. Dalam sambutannya, Presnas berharap agar mahasiswa dapat ikut andil dalam berinvestasi cerdas. Selain itu, kegiatan SPMS ini tidak hanya menjadi sarana pemaparan semata. Akan tetapi, juga sebagai sarana ukhuwah. Sambutan ketiga yang merupakan sambutan terakhir sekaligus pembukaan secara resmi yang disampaikan oleh Fathor A.S, SE., M.M. selaku Pembantu Dekan 3 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trunojoyo Madura. Dalam sambutannya, beliau sangat mendukung terselenggaranya acara ini. Pasalnya, dalam dinamika ekonomi global informasi menjadi hal yang penting. Selain sebagai sumber informasi terkait tata cara berinvestasi dalam pasar modal secara komprehensif, harapan beliau dari terselenggaranya acara ini dapat menjadi pilihan mahasiswa terkait edukasi investasi sejak dini dan dapat mengetuk hati dan nurani agar kembali pada sistem ekonomi dengan prinsip yang sesuai syariah Islam layaknya lagu mars FoSSEI yang telah dinyayikan. Sambutan beliau ditutup dengan pembukaan secara resmi seminar ini dengan kalam basmalah.

Masuk kepada acara inti yaitu Seminar Pasar Modal Syariah. Seminar dipandu oleh Taufiqurrahman (Bapernas FoSSEI) selaku moderator. Sebelum tiba dalam pemaparan materi, Moderator membacakan CV dari kedua pemateri hingga menyilakan pemateri masuk dalam forum untuk menyajikan pemaparannya. Materi pertama dengan tajuk “Investasi di Pasar Modal Syariah” disuguhkan kepada peserta oleh Bapak Dony Prasetya Pradana SE., MA., dari BEI. Pertanyaan pertama “Mengapa Perlu Berinvestasi?” diajukan sebagai stimulus bagi peserta dalam mengawali edukasi tersebut. Investasi di Pasar Modal bukan hal yang baru dalam dunia ekonomi saat ini. Menurut pemaparan Bapak Dony, Pasar Modal sebenarnya bersinggungan dengan kehidupan kita sehari-hari. Produk yang kita gunakan sehari-hari mulai dari sabun, makanan, minuman hingga operator seluler merupakan emiten yang berkecimpung di dunia pasar modal. Pasar yang merupakan tempat terjadinya mekanisme transaksi jual beli efek antara penjual dan pembeli ini terdiri dari dua jenis. Pasar perdana dan pasar sekunder. Berbicara lebih jauh terkait pasar modal syariah, tibalah pembahasan mengenai pasar modal syariah. Prinsip-prinsip syariah di pasar modal mengacu pada fatwa DSN-MUI baik fatwa yang ditetapkan dalam peraturan Bapepam dan LK maupun fatwa yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya peraturan ini, sepanjang fatwa di maksud tidak bertentangan dengan peraturan ini dan atau peraturan Bapepam dan LK lain yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI. Investasi saham syariah di pasar Modal merupakan Transaksi Jual Beli Saham Syariah dengan mekanisme tawar menawar secara berkelanjutan atau dikenal dengan istilah Ba’i Al Musawamah. Kegiatan investasi memiliki kelebihan daripada sekadar menabung. Investasi sendiri bertujuan untuk mengembangkan aset. Sedangkan menabung hanya mendiamkan aset berupa kas yang kita miliki. Aset dapat berkembang dengan adanya proses analisa agar uang yang akan kita dapat tumbuh dan berkembang. 

Sebagai seorang mahasiswa harusnya kita sudah mulai melek investasi. Pasalnya, di era yang serba tekhnologi saat ini membuat gerak langkah kita semakin luas. Baik dalam rangka mendapatkan informasi maupun bertransaksi. Hal  nyata yang dapat kita rasakan yakni dengan adanya sarana “Sharia Online Trading System”. SOTS merupakan salah satu sistem perdagangan saham syariah secara online yang dapat digunakan mahasiswa maupun berbagai kalangan lainnya (Existing Investor maupun Investor Baru). Dengan minimnya keterbatasan tersebut, tingkat produktivitas diharapkan dapat pula meningkat, khususnya produktivitas keuangan.

Investasi merupakan sarana yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan finansial. Dengan berinvestasi kita dapat menentukan dan mencapai tujuan kita di masa mendatang. Sebagai calon investor, hal-hal yang harus diketahui sebagai langkah investasi di pasar modal meliputi: Pahami tujuan investasi, kenali profil risiko, pelajari alternatif investasi, pahami tingkat risiko produk investasi, tentukan batas investasi, tentukan strategi investasi, manfaatkan jasa profesional (apabila diperlukan) dan pertahankan tujuan investasi. Berbagai instrumen  investasi syariah yang dapat digunakan oleh investor maupun calon investor. Instrumen-instrumen tersebut dapat berupa Saham Syariah, Reksadana syariah, sukuk Negara, Sukuk Korporasi, ETF Syariah dan EBA Syariah. Informasi terkait saham-saham syariah yang tercatat di BEI dapat diketahui melalui Indeks Saham Syariah Indonesia(ISSI). ISSI yang diluncurkan pada tanggal 12 Mei 2011 ini merupakan kumpulan saham-saham yang telah diseleksi oleh otoritas jasa keuangan (OJK). Proses seleksi tersebut terdari dari tiga tahapan. Tahap pertama dimulai dari analisis kegiatan usaha emiten, apakah melakukan kegiatan usaha yang dilarang secara syariah atau tidak. Tahap kedua, yakni perbandingan rasio utang berbasis bunga dengan total aset ≤ 45%. Tahap ketiga, perbndingan rasio pendapatan Non Halal terhadap Total Pendapatan ≤ 10%. Selain ISSI, terdapat Jakarta Islamic Index(JII) yang digunakan untuk mengetahui 30 saham syariah yang paling liquid. JII mulai diluncurkan pada tahun 2000. Saham syariah yang terdapat di JII  merupakan 30 saham dengan nilai transaksi tebesar. Saham tersebut merupakan ,  60 saham dengan kapitalisasi terbesar  yang terdapat di DES dan menjadi konstituen ISSI.

Itu merupakan materi yang disampaikan oleh Bapak Dony Prasetya Pradana SE., MM., dan dilanjutkan oleh Bapak Moh. Bagus Teguh Perwira Lc., MA., dengan materi “Landasan Fiqih Investasi di Pasar Modal Syariah”. penjelasan mengenai landasan fiqih investasi di Pasar Modal Syariah dimulai dengan mengungkap prinsip dasar fikih muamalah. Syariah merupakan suatu aturan hukum yang telah digariskan Allah SWT dan dibebankan kepada kaum muslimin supaya mematuhinya. Sedangkan fikih yang berasal dari kata al-fahmi yang artinya pemahaman mengacu pada interpretasi ulama atas Al-Qur’an dan Al-Hadist sebagai Primary Source dari hukum Islam. Fikih dalam muamalah asalnya boleh kecuali ada keterangangan (dalil) yang mengharamkannya. Berbeda dengan ibadah yang asalnya terlarang (haram) kecuali ada keterangan (dalil) yang memerintahkannya. Beberapa prinsip dasar dalam  transaksi syariah  meliputi kebebasan membuat kontrak berdasrkan kesepakatan selama tidak menghalalkan yang haram maupun sebaliknya. Adanya pelarangan dan penghindaran terhadap riba(bunga), maysir (judi) dan gharar (ketidakjelasan). Dalam berinvestasi, tidak akan luput dari risiko. Risiko dalam perspektif syariah sebagaimana pendapat Ibnu Taimiyah (1328) yang membagi risiko menjadi dua kategori. Kategori pertama yakni risiko komersil yaitu tatkala seseorang membeli suatu komoditas untuk dijual guna memperoleh laba dan kemudan bertawakal  kepada llah akan hasilnya. Risiko ini adalah jenis risiko yang harus diambil oleh para pedagang dan meskipun seorang pedagan kadang dapat merugi, namun inilah sifat dari suatu usaha komersial. Jenis risiko yag kedua yakni adaah gambling yang dapat berarti memakan hart secara bathil. Hal inilah yang Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya. Terdapat tiga tingkatan risiko dalam perspektif syariah, yakni : risiko yang dapat ditolerir, Risiko yang tidak dapat dihindarkan dan Risiko yang tidak diinginkan dengan sengaja. Dasar diperbolehkannya transaksi jual-beli efek secara syariah juga dijelskan dalam standart AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) No. 21 dan Fatwa No. 80/DSN-MUI/VI/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Akad dalam transaksi syariah menjadi salah satu hal yang pentng baik bersifat Natural Certainty maupun Natural Uncertainty. Berkaitan dengan cara penentuan harga dalam jual-beli efek syariah, dasar yang digunakan yakni Mu’tadah (Berlaku Umum) yang terdiri dari Musawamah (Tawar menawar harga dimana penjual tidak wajib menginformasikan harga perolehan), Muzayadah (Tawar menawar harga tertinggi) dan Munaqashah (Tawar menawar harga terendah). Cara penentuan harga yang lain yakni Amanah (Wajib menginformasikan harga perolehan) yang terdiri dari Murabahah (jual untung), Wadi’ah (Jual Rugi) dan Tauliyah (Jual Impas).

Bahasan yang kedua berkenaan dengan Fatwa Tentang Investasi Syariah di Pasar Modal. Fatwa merupakan jawaban atas pertanyaan masyarakat. Di Arab, yang berwenang untuk mengeluarkan fatwa yaitu “Mufti”. Karakteristik fatwa yakni bersifat responsif yang artinya dikeluarkan apabila terdapat pertanyaan dari masyarakat. Selain itu, dari segi kekuatan hukum, fatwa tidak berkekuatan hukum positif. Kekuatan hukum positif terkait investasi Syariah di pasar modal hanya berlandaskan pada peraturan OJK. Banyak fatwa DSN-MUI terkait dengan investasi Syariah di Pasar Modal. Salah satunya yaitu fatwa No.80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Setelah Bapak Moh. Bagus Teguh Perwira Lc., MA., selesai memaparkan materinya, Akhina Taufiqurrahman selaku moderator merangkum materi yang disampaikan secara singkat. Acara selanjutnya adalah sesi tanya jawab. Para peserta sangat antusias dalam mengajukan pertanyaan karena materi yang disampaikan memang sangat menarik. Antusias yang baik tersebut ditanggapi oleh moderator dan pembicara. Sesi pemberian plakat kepada para pembicar  dan sesi foto bersama menjadi akhir tanda sesi tanya jawab. Tak lupa pula, pihak MNC Securities turut serta memberikan edukasi secara riil bagaimana berinvestasi di pasar modal syariah dengan menggunakan aplikasi yang dapat diakses via mobile. Seminar selesai pukul 12.15 WIB dan diakhiri dengan penyerahan form pembuatan akun investasi bagi peserta yang ingin menginvestasikan modalnya dalam pasar modal syariah.


(Laporan: Afinda Apriliani Utami)

Manajer WP SEFiS UTM 2016 │Akuntansi 2014

1 komentar: