LEMBAGA PERBANKAN ISLAM
oleh : Nikmatul Khoiriyah
SEJARAH AWAL
PERKEMBANGAN PERBANKAN
Berikut merupakan penelusuran
terhadap sejarah terbentuknya perbankan. Setidaknya ada tiga sejarah
terbentuknya perbankan yang harus kita ketahui. Yakni sejarah perbankan dunia,
sejarah perbankan Islam dan sejarah perbankan Indonesia.
- Sejarah
Perbankan Dunia.
·
Dahulu, bank hanya
merupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai tempat penitipan harta oleh
para saudagar.
·
Awalnya bank dimulai
dari jasa penukaran uang yang dilakukan antar kerajaan sebagai media
perdagangan.
·
Kemudian berkembang
sebagai penitipan uang, dan terus berkembang hingga bank bertambah fungsi
sebagai tempat peminjaman uang. (Kasmir, 2000: 27)
·
Bank berdiri pertama
kali pada abad ke-14 di kota Venesia dan Genoa di Italia, tepatnya pada tahun
1587 dengan nama Bancco Della Pizza (Haron,1996: 2). Kemudian sistem bank ini
berpindah ke eropa Barat.
·
Ada juga yang
menyebutkan bahwa bank berdiri dengan nama venesia pada tahun 1171, dan bank
Genoa pada tahun 1320, kemudian disusul oleh Bank of Barcelona pada tahun yang
sama. (kasmir, 2000: 28).
·
Di Inggris, bank
konvensional yang pertama kali muncul adalah Bank of England pada tahun 1694,
bukan sebelum 1640 seperti yang diketahui pada umumnya. (Haron, 1996: 3)
·
Pada zaman pra-Islam,
sebenarnya telah ada bentuk-bentuk perdagangan yang sekarang dikembangkan di
dunia bisnis modern, seperti: musyarakah (joint venture), ba’iu takjiri (here
purchase), ijarah (leasing), takaful (insurance), ba’i
bithaman ajil (instalment sale), kredit kepemilikan barang (murabahah)
dan pinjam dengan tambahan bunga (riba).
·
Bentuk perdagangan ini
telah berkembang di Jazirah Arab. Letaknya yang berada dijalur perdagangan
antara Asia-Afrika-Eropa berkemungkinan besar telah dipengaruhi oleh
bentuk-bentuk ekonomi Mesir kuno, Yunani kuno dan Romawi sekitar 2500 tahun
sebelum masehi.
·
Nabi Muhammad SAW,
sebelum diutus menjadi rosul terkenal akan kejujurannya yang tak seorang pun
meragukannya, sehingga beliau dipercaya sebagai tempat penitipan harta oleh
masyarakat.
- Sejarah
Perbankan Islam.
·
Diawali dengan
dibentuknya Baitul mal pada masa Rosullullah, yang hanya berfungsi untuk
menyimpan harta negara, dari zakat, infak, sedekah, pajak, dan harta
rampasan perang.
·
Kemudian pada masa
sahabat, berkembang pula lembaga lain yang disebut dengan baituttamwil, yang
merupakan lembaga keuangan islam yang menampung dana-dana masyarakat untuk
diinvestasikan ke proyek-proyek atau pembiayaan-pembiayaan yang menguntungkan.
·
Baituttamwil ini
kemudian berkembang pesat dikawasa Timur Tengah. Hal ini dapat dilihat dari
munculnya al-Kuwaiti Beit Ut Tamwil, Internasional leasing company, dan kuwait
Gulf investment House di kuwait. Selain itu, juga terdapat beit Ihlas Al Turki
di Turki serta Beit Tamwil Al Awkaf di bangladesh.
·
Di Indonesia, lembaga
perbankan pertama kali dikenal dengan nama bait ul maal, dimana fungsinya juga
sama seperti dimasa rosullullah. Namun dimasa penjajahan, lembaga ini tidak
begitu dikenal akibat berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku pada
era itu. Atas dasar itulah, maka LPI dapat diwujudkan dengan meminjam nama bank
dan dicantumkan label islam seperti negara-negara Timur Tengah lainnya.
·
Muncullah para pemikir
Islam tentang perbankan islam, yaitu Anwar Qureshi (1940), Naim Shiddiqi
(1948), dan Mahmud ahmad (1952) namun belum diuraikan.
·
Kemudian, pada tahun
1963 berdirilah Mit Ghamr lokal Saving Bank di Mesir, namun karena adanya
persoalan politik, maka tahun 1967 bank ini ditutup.
·
Pada tahun 1969,
beberapa negara yang terbentuk dalam OKI (organisasi Konferensi islam) mengadakan
konferensi di malaysia yang menginginkan pendirian bank tanpa bunga.
- Sejarah
Perbankan Islam di Indonesia.
·
Berawal dari ide yang
disampaikan oleh K.H Mas Mansyur, Ketua pengurus besar muhammadiyah periode
1937-1944, tentang keterpaksaan penggunaan bank konvensional oleh umat islam
karena belum adanya bank sendiri yang bebas riba.
·
1974: berupa ide dalam
seminar nasional hubungan Indonesia-Timur Tengah. Belum terealisasi karena UU
yang belum memungkinkan dan adanya hambatan politis.
·
1988: PAKTO . kebijakan
pemerintah untuk meliberalisasi perbankan Indonesia membuka peluang baru. Belum
ada dasar hukum, kecuali adanya klausul dalam PAKTO yang menyebutkan bahwa bank
dapat menerapkan bunga sebesar 0%.
·
1990: lokakarya ulama
tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor. Hasilnya adalah keputusan
untuk membentuk kelompok kerja yang akan
mendirikan bank Islam di Tanah air.
·
1991: 1 November, akta
pendirian BMI ditandatangani. 3 November, Presiden Soeharto membantu
pengumpulan dana untuk pendirian BMI di Istana bogor.
·
1992: 1 Mei, BMI mulai
beroperasi. UU No. 7 Tahun 1992 keluar dan merekomendasikan perbankan dengan
konsep bagi hasil. Keluar pula PP No. 72 Tahun 1992 tentang bank berdasarkan
Prinsip Bagi Hasil.
·
1997-1998: Indonesia
dilanda krisis moneter terparah. Banyak bank konvensional yang tumbang karena
CAR negatif dan mengalami kerugian negative spread.
·
1998: UU No. 10 Tahun
1998 lahir. UU ini memberikan peluang bagi pengembangan perbankan Islam. Dengan
begitu, dual banking system berlaku tanpa “malu-malu” lagi. Dengan
adanya UU tersebut, maka bank konvensional juga boleh membuka unit usaha Islam.
·
1999: UU No. 23 Tahun
1999 tentang BI. Dalam UU ini disebutkan bahwa BI bertanggung jawab terhadap
pengawasan perbankan termasuk perbankan Islam.
·
2008: UU No. 21 Tahun
2008 disahkan dalam masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
MISI
PERBANKAN ISLAM
Misi dari perbankan Islam adalah :
“ Menjadi lembaga Islam
yang menjembatani antara pemilik modal atau pihak yang memiliki kelebihan dana
dengan pihak yang membutuhkan dana”.
FUNGSI
DIDIRIKANNYA PERBANKAN ISLAM:
Sedangkan fungsi dari perbankan Islam, antara lain
sebagai berikut.
- Mengarahkan umat
Islam untuk melaksanakan mu’amalah Islami, agar terhindar dari praktik
riba dan dampak negatif yang dapat merugikan orang lain.
- Menciptakan
keadilan dibidang ekonomi dengan melakukan pemerataan pendapatan melalui
berbagai kegiatan investasi.
- Meningkatkan
kualitas hidup umat manusia dengan jalan membuka peluang usaha yang lebih
besar.
- Membantu
penanggulangan masalah kemiskinan berupa pembinaan nasabah yang lebih
menonjol, dengan sifat kebersamaan dari siklus usaha yang lengkap.
- Menjaga tingkat
stabilitas dari ekonomi dan moneter dan juga menghindari persaingan yang
tidak sehat yang mungkin terjadi antar lembaga keuangan.
PRINSIP OPERASIONAL
PERBANKAN ISLAM
kegiatan operasional dibagi menjadi 3 bagian:
Penghimpunan
Dana
|
Penyaluran
Dana
|
Jasa-jasa
Perbankan
|
1.
Wadi’ah
|
1.
Piutang
|
Rahn
|
1.1 Giro
|
1.2 Qardh
|
Wakalah
|
1.2 Tabungan
|
1.3 Murabahah
|
Kafalah
|
2.
Mudarabah
|
1.4 Salam
|
Hawalah
|
2.1 Tabungan
|
1.5 Istishna
|
Sharf
|
2.2 Deposito
|
2.
Investasi
|
|
|
2.1 Mudharabah:
2.1.1 Mutlaqah
2.1.2 Muqayyadah
|
|
|
2.2 Musyarakah
|
|
|
-
|
|
|
3.
Sewa
|
|
|
3.1 Ijarah
|
|
|
3.2 Ijarah Muntahiyyah Bittamlik
|
|
Produk Penghimpunan
Dana (Funding)
Prinsip operasional yang diterapkan ada 2:
1. Wadi’ah
2. Mudharabah
Produk Penyaluran Dana (Financing)
Menurut Al harran (1996) dalam ascarya (2007,122)
pad dasarnya dibagi tiga:
1. Return
bearing Financing.
2. Return
free financing.
3. Charity
financing.
Dalam penyaluran dana nasabah, secara garis besar
produk nya dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
- Skim Pembiayaan
murabahah
- Skim salam
(in-fron of payment sale)
- Skim pembiayaan
Bai’ al-istishna
- Qardh
- Musyarakah
- Mudharabah
- Skim Ijarah
Produk Jasa Bank
a) Syarf
(penukaran uang)
b) Rahn
(Skim gadai Islam)
c) Hiwalah
(perpindahan utang)
d) Kafalah
(Penjaminan)
e) Wakalah
(Perlindungan)
PASAR UANG ANTAR BANK
ISLAM (PUAS)
Fungsi:
- Sarana alternatif
bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan dan peserta
lainnya, baik dalam rangka memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun
dalam rangka penempatan dana kelebihan likuiditasnya.
- Sarana pengendali
moneter oleh penguasa moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka
melalui SBI dan SBPU.
Produk yang diperdagangkan selain uang itu sendiri
adalah uang kuasi (near money). Uang kuasi yang diperdagangkan dalam
negri itu adalah yang berlaku dan sah di negara itu, jika tidak sah maka
disebut sebagai foreign money market.
Keberadaan pasar uang islam diakui secara
internasional dengan lahirnya Bahrain Monetery Agency (BMA) dan Bank
Negara Malaysia.
Dalam perbankan konvensional yang dijadikan bencmark
untuk penentuan suku bunga adalah Suku Bunga Bank Indonesia (SBI) untuk
periode 1 bulan maupun 3 bulan, sedangkan untuk perbankan Islam dikenal dengan
Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI).
SWBI digunakan dalam hal terjadi kelebihan dana,
SWBI merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh BI dengan menggunakan
prinsip wadi’ah yad adh dhamanah.
Perkembangan terakhir BI adalah diterbitkannya Sertifikat Bank Indonesia Islam
(SBIS) yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/11/PBI/2008
tanggal 31 Maret 2008.
PRODUK PASAR UANG ISLAM
Perbedaan pokok lembaga keuangan
Islam dan Bank Konvensional adalah dilarangnya riba’ (bunga) pada lembaga
keuangan Islam.
Pendapatan/laba hanya boleh
diperoleh dengan bekerja atau melakukan kegiatan perniagaan yang tidak dilarang
oleh Islam.
Pedoman Islam yang harus diperhatikan dalam
penciptaan instrumen pasar uang antara lain:
§ Uang
tidak dapat menghasilkan apa-apa.
§ Keberhasilan
ekonomi diukur dengan return on investment (ROI).
§ Bagian
saham perusahaan, kegiatan mudarabah atau kemitraan musyarakah dapat diperjual
belikan untuk kegiatan investasi bukan untuk spekulasi.
§ Piranti
keuangan islami.
AKAD DAN PRODUK ISLAM
DI DUNIA
Penerapan konsep perbankan Islam dari satu negara
dengan negara lain itu tidak sepenuhnya sama. Faktor-faktor yang mempengaruhi:
- Adanya perbedaan
sistem yang dianut dalam satu negara.
- Adanya perbedaan
madzab yang dianut oleh mayoritas penduduk muslimnya.
- Kedudukan
perbankan dalam UU yang ada di negara tersebut.
- Pendekatan dari
pengembangan produk perbankan Islam yang dipilih. (Ascarya, 2007)
Akad yang
digunakan di Sudan
§ Akad murabahah sederhana
merupakan bentuk akad dimana
penjual memasarkan barang dagangannya kepada pembeli dengan harga jual.
§ Akad
tawarruq
Merupakan suatu akad jual beli
dimana dalam akad ini, ada tiga pihak yang terlibat .
Akad yang digunakan di
Malaysia
§ Akad
Ba’I al- iah
Merupakan bagian akad dari jual
beli, dimana pihak penjual melakukan penjualan asetnya kepada pembeli dengan
janji untuk melakukan pembelian kembali
dengan pihak yang sama
§ Akad
ba’I al-dayan
Merupakan
akad dimana yang diperjual belikakan adalah utang.
§ Akad
ba’I bithaman ajil
Merupakan akad jual beli murabahah
dimana pembayarannya dilakukan secara kredit dan pencicilannya dilakukan dalam
jangka waktu yang cukup panjang.
Akad yang digunakan di
Pakistan
§ Akad
musyarakah menurun
Merupakan salah satu akad yang
hanya ada di Pakistan, berpola pada bagi hasil dimana dua belah pihak bermitra
dalam rangka memiliki aset secara bersama-sama.
§ Akad
ijarah muntahiya bittamlik
Merupakan jenis transaksi sewa
denga perjanjian untuk melakukan penjualan ataupun juga menghibahkan objek sewa
di akhir periode, sehingga terjadi pengalihan kepemilikan akan objek sewa
tersebut.
1 komentar: