Recent Posts

LEMBAGA PERBANKAN ISLAM oleh : Nikmatul Khoiriyah SEJARAH AWAL PERKEMBANGAN PERBANKAN             Berikut merupakan penelusuran te...

Lembaga Perbankan Islam


LEMBAGA PERBANKAN ISLAM
oleh : Nikmatul Khoiriyah

SEJARAH AWAL PERKEMBANGAN PERBANKAN
            Berikut merupakan penelusuran terhadap sejarah terbentuknya perbankan. Setidaknya ada tiga sejarah terbentuknya perbankan yang harus kita ketahui. Yakni sejarah perbankan dunia, sejarah perbankan Islam dan sejarah perbankan Indonesia.
  1. Sejarah Perbankan Dunia.
·         Dahulu, bank hanya merupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai tempat penitipan harta oleh para saudagar.
·         Awalnya bank dimulai dari jasa penukaran uang yang dilakukan antar kerajaan sebagai media perdagangan.
·         Kemudian berkembang sebagai penitipan uang, dan terus berkembang hingga bank bertambah fungsi sebagai tempat peminjaman uang. (Kasmir, 2000: 27)
·         Bank berdiri pertama kali pada abad ke-14 di kota Venesia dan Genoa di Italia, tepatnya pada tahun 1587 dengan nama Bancco Della Pizza (Haron,1996: 2). Kemudian sistem bank ini berpindah ke eropa Barat.
·         Ada juga yang menyebutkan bahwa bank berdiri dengan nama venesia pada tahun 1171, dan bank Genoa pada tahun 1320, kemudian disusul oleh Bank of Barcelona pada tahun yang sama. (kasmir, 2000: 28).
·         Di Inggris, bank konvensional yang pertama kali muncul adalah Bank of England pada tahun 1694, bukan sebelum 1640 seperti yang diketahui pada umumnya. (Haron, 1996: 3)
·         Pada zaman pra-Islam, sebenarnya telah ada bentuk-bentuk perdagangan yang sekarang dikembangkan di dunia bisnis modern, seperti: musyarakah (joint venture), ba’iu takjiri (here purchase), ijarah (leasing), takaful (insurance), ba’i bithaman ajil (instalment sale), kredit kepemilikan barang (murabahah) dan pinjam dengan tambahan bunga (riba).
·         Bentuk perdagangan ini telah berkembang di Jazirah Arab. Letaknya yang berada dijalur perdagangan antara Asia-Afrika-Eropa berkemungkinan besar telah dipengaruhi oleh bentuk-bentuk ekonomi Mesir kuno, Yunani kuno dan Romawi sekitar 2500 tahun sebelum masehi.
·         Nabi Muhammad SAW, sebelum diutus menjadi rosul terkenal akan kejujurannya yang tak seorang pun meragukannya, sehingga beliau dipercaya sebagai tempat penitipan harta oleh masyarakat.
  1. Sejarah Perbankan Islam.
·         Diawali dengan dibentuknya Baitul mal pada masa Rosullullah, yang hanya berfungsi untuk menyimpan harta negara, dari zakat, infak, sedekah, pajak, dan harta rampasan perang.
·         Kemudian pada masa sahabat, berkembang pula lembaga lain yang disebut dengan baituttamwil, yang merupakan lembaga keuangan islam yang menampung dana-dana masyarakat untuk diinvestasikan ke proyek-proyek atau pembiayaan-pembiayaan yang menguntungkan.
·         Baituttamwil ini kemudian berkembang pesat dikawasa Timur Tengah. Hal ini dapat dilihat dari munculnya al-Kuwaiti Beit Ut Tamwil, Internasional leasing company, dan kuwait Gulf investment House di kuwait. Selain itu, juga terdapat beit Ihlas Al Turki di Turki serta Beit Tamwil Al Awkaf di bangladesh.
·         Di Indonesia, lembaga perbankan pertama kali dikenal dengan nama bait ul maal, dimana fungsinya juga sama seperti dimasa rosullullah. Namun dimasa penjajahan, lembaga ini tidak begitu dikenal akibat berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku pada era itu. Atas dasar itulah, maka LPI dapat diwujudkan dengan meminjam nama bank dan dicantumkan label islam seperti negara-negara Timur Tengah lainnya.
·         Muncullah para pemikir Islam tentang perbankan islam, yaitu Anwar Qureshi (1940), Naim Shiddiqi (1948), dan Mahmud ahmad (1952) namun belum diuraikan.
·         Kemudian, pada tahun 1963 berdirilah Mit Ghamr lokal Saving Bank di Mesir, namun karena adanya persoalan politik, maka tahun 1967 bank ini ditutup.
·         Pada tahun 1969, beberapa negara yang terbentuk dalam OKI (organisasi Konferensi islam) mengadakan konferensi di malaysia yang menginginkan pendirian bank tanpa bunga.
  1. Sejarah Perbankan Islam di Indonesia.
·         Berawal dari ide yang disampaikan oleh K.H Mas Mansyur, Ketua pengurus besar muhammadiyah periode 1937-1944, tentang keterpaksaan penggunaan bank konvensional oleh umat islam karena belum adanya bank sendiri yang bebas riba.
·         1974: berupa ide dalam seminar nasional hubungan Indonesia-Timur Tengah. Belum terealisasi karena UU yang belum memungkinkan dan adanya hambatan politis.
·         1988: PAKTO . kebijakan pemerintah untuk meliberalisasi perbankan Indonesia membuka peluang baru. Belum ada dasar hukum, kecuali adanya klausul dalam PAKTO yang menyebutkan bahwa bank dapat menerapkan bunga sebesar 0%.
·         1990: lokakarya ulama tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor. Hasilnya adalah keputusan untuk membentuk kelompok  kerja yang akan mendirikan bank Islam di Tanah air.
·         1991: 1 November, akta pendirian BMI ditandatangani. 3 November, Presiden Soeharto membantu pengumpulan dana untuk pendirian BMI di Istana bogor.
·         1992: 1 Mei, BMI mulai beroperasi. UU No. 7 Tahun 1992 keluar dan merekomendasikan perbankan dengan konsep bagi hasil. Keluar pula PP No. 72 Tahun 1992 tentang bank berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
·         1997-1998: Indonesia dilanda krisis moneter terparah. Banyak bank konvensional yang tumbang karena CAR negatif dan mengalami kerugian negative spread.
·         1998: UU No. 10 Tahun 1998 lahir. UU ini memberikan peluang bagi pengembangan perbankan Islam. Dengan begitu, dual banking system berlaku tanpa “malu-malu” lagi. Dengan adanya UU tersebut, maka bank konvensional juga boleh membuka unit usaha Islam.
·         1999: UU No. 23 Tahun 1999 tentang BI. Dalam UU ini disebutkan bahwa BI bertanggung jawab terhadap pengawasan perbankan termasuk perbankan Islam.
·         2008: UU No. 21 Tahun 2008 disahkan dalam masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

MISI PERBANKAN ISLAM
Misi dari perbankan Islam adalah :
Menjadi lembaga Islam yang menjembatani antara pemilik modal atau pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.

FUNGSI DIDIRIKANNYA PERBANKAN ISLAM:
Sedangkan fungsi dari perbankan Islam, antara lain sebagai berikut.
  • Mengarahkan umat Islam untuk melaksanakan mu’amalah Islami, agar terhindar dari praktik riba dan dampak negatif yang dapat merugikan orang lain.
  • Menciptakan keadilan dibidang ekonomi dengan melakukan pemerataan pendapatan melalui berbagai kegiatan investasi.
  • Meningkatkan kualitas hidup umat manusia dengan jalan membuka peluang usaha yang lebih besar.
  • Membantu penanggulangan masalah kemiskinan berupa pembinaan nasabah yang lebih menonjol, dengan sifat kebersamaan dari siklus usaha yang lengkap.
  • Menjaga tingkat stabilitas dari ekonomi dan moneter dan juga menghindari persaingan yang tidak sehat yang mungkin terjadi antar lembaga keuangan.

PRINSIP OPERASIONAL PERBANKAN ISLAM
kegiatan operasional dibagi menjadi 3 bagian:
Penghimpunan Dana
Penyaluran Dana
Jasa-jasa Perbankan
1. Wadi’ah
1. Piutang
Rahn
    1.1 Giro
   1.2 Qardh
Wakalah
    1.2 Tabungan
   1.3 Murabahah
Kafalah
2. Mudarabah
   1.4 Salam
Hawalah
   2.1 Tabungan
   1.5 Istishna
Sharf
   2.2 Deposito
2. Investasi
   2.1 Mudharabah:
         2.1.1 Mutlaqah
         2.1.2 Muqayyadah
   2.2 Musyarakah
   -
3. Sewa
    3.1 Ijarah
    3.2 Ijarah Muntahiyyah Bittamlik

Produk Penghimpunan Dana (Funding)
Prinsip operasional yang diterapkan ada 2:
1.      Wadi’ah
2.      Mudharabah
Produk Penyaluran Dana (Financing)
Menurut Al harran (1996) dalam ascarya (2007,122) pad dasarnya dibagi tiga:
1.      Return bearing Financing.
2.      Return free financing.
3.      Charity financing.
Dalam penyaluran dana nasabah, secara garis besar produk nya dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
    1. Skim Pembiayaan murabahah
    2. Skim salam (in-fron of payment sale)
    3. Skim pembiayaan Bai’ al-istishna
    4. Qardh
    5. Musyarakah
    6. Mudharabah
    7. Skim Ijarah
Produk Jasa Bank
a)      Syarf (penukaran uang)
b)      Rahn (Skim gadai Islam)
c)      Hiwalah (perpindahan utang)
d)     Kafalah (Penjaminan)
e)      Wakalah (Perlindungan)

PASAR UANG ANTAR BANK ISLAM (PUAS)
Fungsi:
  1. Sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan dan peserta lainnya, baik dalam rangka memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun dalam rangka penempatan dana kelebihan likuiditasnya.
  2. Sarana pengendali moneter oleh penguasa moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka melalui SBI dan SBPU.
Produk yang diperdagangkan selain uang itu sendiri adalah uang kuasi (near money). Uang kuasi yang diperdagangkan dalam negri itu adalah yang berlaku dan sah di negara itu, jika tidak sah maka disebut sebagai foreign money market.
Keberadaan pasar uang islam diakui secara internasional dengan lahirnya Bahrain Monetery Agency (BMA) dan Bank Negara Malaysia.
Dalam perbankan konvensional yang dijadikan bencmark untuk penentuan suku bunga adalah Suku Bunga Bank Indonesia (SBI) untuk periode 1 bulan maupun 3 bulan, sedangkan untuk perbankan Islam dikenal dengan Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI).
SWBI digunakan dalam hal terjadi kelebihan dana, SWBI merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh BI dengan menggunakan prinsip wadi’ah yad adh dhamanah.
Perkembangan terakhir BI adalah diterbitkannya Sertifikat Bank Indonesia Islam (SBIS) yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/11/PBI/2008 tanggal 31 Maret 2008.

PRODUK PASAR UANG ISLAM
            Perbedaan pokok lembaga keuangan Islam dan Bank Konvensional adalah dilarangnya riba’ (bunga) pada lembaga keuangan Islam.
            Pendapatan/laba hanya boleh diperoleh dengan bekerja atau melakukan kegiatan perniagaan yang tidak dilarang oleh Islam.
Pedoman Islam yang harus diperhatikan dalam penciptaan instrumen pasar uang antara lain:
§  Uang tidak dapat menghasilkan apa-apa.
§  Keberhasilan ekonomi diukur dengan return on investment (ROI).
§  Bagian saham perusahaan, kegiatan mudarabah atau kemitraan musyarakah dapat diperjual belikan untuk kegiatan investasi bukan untuk spekulasi.
§  Piranti keuangan islami.

AKAD DAN PRODUK ISLAM DI DUNIA
Penerapan konsep perbankan Islam dari satu negara dengan negara lain itu tidak sepenuhnya sama. Faktor-faktor yang mempengaruhi:
  1. Adanya perbedaan sistem yang dianut dalam satu negara.
  2. Adanya perbedaan madzab yang dianut oleh mayoritas penduduk muslimnya.
  3. Kedudukan perbankan dalam UU yang ada di negara tersebut.
  4. Pendekatan dari pengembangan produk perbankan Islam yang dipilih. (Ascarya, 2007)
Akad yang digunakan di Sudan
§  Akad  murabahah sederhana
merupakan bentuk akad dimana penjual memasarkan barang dagangannya kepada pembeli dengan harga jual.
§  Akad tawarruq
Merupakan suatu akad jual beli dimana dalam akad ini, ada tiga pihak yang terlibat .
Akad yang digunakan di Malaysia
§  Akad Ba’I al- iah
Merupakan bagian akad dari jual beli, dimana pihak penjual melakukan penjualan asetnya kepada pembeli dengan janji untuk melakukan  pembelian kembali dengan pihak yang sama
§  Akad ba’I al-dayan
                        Merupakan akad dimana yang diperjual belikakan adalah utang.
§  Akad ba’I bithaman ajil
Merupakan akad jual beli murabahah dimana pembayarannya dilakukan secara kredit dan pencicilannya dilakukan dalam jangka waktu yang cukup panjang.
Akad yang digunakan di Pakistan
§  Akad musyarakah menurun
Merupakan salah satu akad yang hanya ada di Pakistan, berpola pada bagi hasil dimana dua belah pihak bermitra dalam rangka memiliki aset secara bersama-sama.
§  Akad ijarah muntahiya bittamlik
Merupakan jenis transaksi sewa denga perjanjian untuk melakukan penjualan ataupun juga menghibahkan objek sewa di akhir periode, sehingga terjadi pengalihan kepemilikan akan objek sewa tersebut.



klik disini untuk download file ppt nya.

0 komentar: