Recent Posts

Kartu Kredit Syariah Oleh : Puji Astutik (KSEI SEFiS UTM) PENGERTIAN KARTU KREDIT SYARIAH             Kartu Kredit ; Bithaqah al-I...


Kartu Kredit Syariah
Oleh : Puji Astutik (KSEI SEFiS UTM)

PENGERTIAN KARTU KREDIT SYARIAH
            Kartu Kredit; Bithaqah al-I’timan adalah kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu yang namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit.
              Kartu kredit (Inggris; credit card, Arab; bithaqah i’timan) yang dalam Islamic finance dikenalkan istilah Islamic card atau shariah card di dunia yang menuju less cash society pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen dalam sistem pembayaran sebagai sarana mempermudah proses transaksi yang tidak tergantung kepada pembayaran kontan dengan membawa uang tunai yang berisiko.
            Sementara dalam ketentuan Umum fatwa Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 54/DSN-MUI/X/2006, tentang Syariah Card (Bithaqah I’timan/Credit Card) yang dimaksud dengan Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti Kartu Kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam fatwa.

DALIL KETENTUAN KARTU KREDIT
yaitu:
              “Hai orang yang beriman! Penuhilah aqad-aqad itu…”
    QS. al-Maidah [5]: 1. Selain itu QS. al-Isra’ [17]: 34, QS. Yusuf [12]: 72, QS. al-Maidah [5]: 2, al-Furqan [25]: 67, QS. Al-Isra’ [17]: 26-27, QS. al-Qashash [28]: 26, QS. al-Baqarah [2]: 275, QS. al-Nisa’[4]: 29, QS. al- Baqarah [2]: 282, QS. al-Baqarah [2]: 280.
            Demikian pula merujuk kepada hadis Nabi Muhammad saw, yaitu: “Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

AKAD KARTU KREDIT SYARIAH
             Setidaknya terdapat 3 (tiga) jenis akad dalam kartu kredit syariah, yakni :
1. kafalah ( Penjamin Transaksi)
Dalam akad kafalah, bank sebagai penerbit kartu bertindak sebagai penjamin (kafil) bagi pemegang kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dengan merchant, dan atau penarikan tunai selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Dengan demikan dapat dikatakan bahwa merchant bertindak sebagai pihak penerima jaminan dari bank berdasar prinsip kafalah. Atas pemberian kafalah ini, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah) dari pemegang kartu.
            2. Qardh
            Qardh adalah pemberian pinjaman  untuk  pengambilan tunai dalam akad qardh bank sebagai penerbit kartu bertindak selaku pemberi pinjaman (muqridh) kepada pemegang kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu.
3. IJARAH
Ijarah adalah biaya keanggotaan (iuran tahunan). Dalam akad ijarah ini penerbit kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Pemegang kartu dikenakan membership fee. Semua fee yang ditetapkan pada kartu kredit syariah harus dinyatakan jumlahnya pada saat akad aplikasi kartu secara jelas dan nilainya tetap, kecuali untuk merchant fee.

PERSAMAAN ANTARA KARTU KREDIT SYARIAH DAN KONVENSIONAL
1. Iuran tahunan;
2. Pagu limit berdasarkan jenis kartu, yaitu kartu hijau, kartu emas, dan kartu platinum;
3. Menggunakan jasa layanan penyedia kartu global (MasterCard);
4. Dapat digunakan untuk kegiatan dasar, yaitu pembayaran secara kredit di merchant penyedia kartu global tersebut dan pembayaran tagihan bulanan, seperti listrik, air, dan telepon.

PERBEDAAN ANTARA KARTU KREDIT SYARIAH DAN KONVENSIONAL
1. Kartu Kredit Syariah 
            Kartu Kredit Syariah, mengklaim adanya skema unik berdasarkan sistem syariah, yaitu akad ijarah, kafalah, dan qardh. Akad ijarah adalah biaya keanggotaan (iuran tahunan), kafalah adalah penjaminan transaksi, sedangkan qardh adalah pemberian pinjaman untuk pengambilan tunai. Secara umum skemanya seharusnya tidak jauh beda dari kartu kredit konvensional, tapi untuk mendukung 3 jenis skema akad tersebut, Kartu Kredit Syariah menggunakan sejumlah aturan pendukung karena tidak menggunakan bunga.
2. Kartu Kredit Konvensional
Kartu kredit konvensional mengutamakan adanya bunga (misalnya sebesar 2-4% per bulan) sebagai bentuk pengambilan keuntungan terhadap pelunasan tagihan yang dicicil. Nilai ini berbentuk bunga berbunga, sehingga dalam 1 tahun saja bunganya saja bisa mendekati nilai transaksi awal.

KEUNTUNGAN BANK SYARIAH DARI KARTU KREDIT SYARIAH
            Bank syariah hanya mendapat keuntungan dari jasa penjamin transaksi dan tidak mendapatkan keuntungan dari bunga.


klik disini untuk download file ppt-nya

LEMBAGA PERBANKAN ISLAM oleh : Nikmatul Khoiriyah SEJARAH AWAL PERKEMBANGAN PERBANKAN             Berikut merupakan penelusuran te...


LEMBAGA PERBANKAN ISLAM
oleh : Nikmatul Khoiriyah

SEJARAH AWAL PERKEMBANGAN PERBANKAN
            Berikut merupakan penelusuran terhadap sejarah terbentuknya perbankan. Setidaknya ada tiga sejarah terbentuknya perbankan yang harus kita ketahui. Yakni sejarah perbankan dunia, sejarah perbankan Islam dan sejarah perbankan Indonesia.
  1. Sejarah Perbankan Dunia.
·         Dahulu, bank hanya merupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai tempat penitipan harta oleh para saudagar.
·         Awalnya bank dimulai dari jasa penukaran uang yang dilakukan antar kerajaan sebagai media perdagangan.
·         Kemudian berkembang sebagai penitipan uang, dan terus berkembang hingga bank bertambah fungsi sebagai tempat peminjaman uang. (Kasmir, 2000: 27)
·         Bank berdiri pertama kali pada abad ke-14 di kota Venesia dan Genoa di Italia, tepatnya pada tahun 1587 dengan nama Bancco Della Pizza (Haron,1996: 2). Kemudian sistem bank ini berpindah ke eropa Barat.
·         Ada juga yang menyebutkan bahwa bank berdiri dengan nama venesia pada tahun 1171, dan bank Genoa pada tahun 1320, kemudian disusul oleh Bank of Barcelona pada tahun yang sama. (kasmir, 2000: 28).
·         Di Inggris, bank konvensional yang pertama kali muncul adalah Bank of England pada tahun 1694, bukan sebelum 1640 seperti yang diketahui pada umumnya. (Haron, 1996: 3)
·         Pada zaman pra-Islam, sebenarnya telah ada bentuk-bentuk perdagangan yang sekarang dikembangkan di dunia bisnis modern, seperti: musyarakah (joint venture), ba’iu takjiri (here purchase), ijarah (leasing), takaful (insurance), ba’i bithaman ajil (instalment sale), kredit kepemilikan barang (murabahah) dan pinjam dengan tambahan bunga (riba).
·         Bentuk perdagangan ini telah berkembang di Jazirah Arab. Letaknya yang berada dijalur perdagangan antara Asia-Afrika-Eropa berkemungkinan besar telah dipengaruhi oleh bentuk-bentuk ekonomi Mesir kuno, Yunani kuno dan Romawi sekitar 2500 tahun sebelum masehi.
·         Nabi Muhammad SAW, sebelum diutus menjadi rosul terkenal akan kejujurannya yang tak seorang pun meragukannya, sehingga beliau dipercaya sebagai tempat penitipan harta oleh masyarakat.
  1. Sejarah Perbankan Islam.
·         Diawali dengan dibentuknya Baitul mal pada masa Rosullullah, yang hanya berfungsi untuk menyimpan harta negara, dari zakat, infak, sedekah, pajak, dan harta rampasan perang.
·         Kemudian pada masa sahabat, berkembang pula lembaga lain yang disebut dengan baituttamwil, yang merupakan lembaga keuangan islam yang menampung dana-dana masyarakat untuk diinvestasikan ke proyek-proyek atau pembiayaan-pembiayaan yang menguntungkan.
·         Baituttamwil ini kemudian berkembang pesat dikawasa Timur Tengah. Hal ini dapat dilihat dari munculnya al-Kuwaiti Beit Ut Tamwil, Internasional leasing company, dan kuwait Gulf investment House di kuwait. Selain itu, juga terdapat beit Ihlas Al Turki di Turki serta Beit Tamwil Al Awkaf di bangladesh.
·         Di Indonesia, lembaga perbankan pertama kali dikenal dengan nama bait ul maal, dimana fungsinya juga sama seperti dimasa rosullullah. Namun dimasa penjajahan, lembaga ini tidak begitu dikenal akibat berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku pada era itu. Atas dasar itulah, maka LPI dapat diwujudkan dengan meminjam nama bank dan dicantumkan label islam seperti negara-negara Timur Tengah lainnya.
·         Muncullah para pemikir Islam tentang perbankan islam, yaitu Anwar Qureshi (1940), Naim Shiddiqi (1948), dan Mahmud ahmad (1952) namun belum diuraikan.
·         Kemudian, pada tahun 1963 berdirilah Mit Ghamr lokal Saving Bank di Mesir, namun karena adanya persoalan politik, maka tahun 1967 bank ini ditutup.
·         Pada tahun 1969, beberapa negara yang terbentuk dalam OKI (organisasi Konferensi islam) mengadakan konferensi di malaysia yang menginginkan pendirian bank tanpa bunga.
  1. Sejarah Perbankan Islam di Indonesia.
·         Berawal dari ide yang disampaikan oleh K.H Mas Mansyur, Ketua pengurus besar muhammadiyah periode 1937-1944, tentang keterpaksaan penggunaan bank konvensional oleh umat islam karena belum adanya bank sendiri yang bebas riba.
·         1974: berupa ide dalam seminar nasional hubungan Indonesia-Timur Tengah. Belum terealisasi karena UU yang belum memungkinkan dan adanya hambatan politis.
·         1988: PAKTO . kebijakan pemerintah untuk meliberalisasi perbankan Indonesia membuka peluang baru. Belum ada dasar hukum, kecuali adanya klausul dalam PAKTO yang menyebutkan bahwa bank dapat menerapkan bunga sebesar 0%.
·         1990: lokakarya ulama tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor. Hasilnya adalah keputusan untuk membentuk kelompok  kerja yang akan mendirikan bank Islam di Tanah air.
·         1991: 1 November, akta pendirian BMI ditandatangani. 3 November, Presiden Soeharto membantu pengumpulan dana untuk pendirian BMI di Istana bogor.
·         1992: 1 Mei, BMI mulai beroperasi. UU No. 7 Tahun 1992 keluar dan merekomendasikan perbankan dengan konsep bagi hasil. Keluar pula PP No. 72 Tahun 1992 tentang bank berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
·         1997-1998: Indonesia dilanda krisis moneter terparah. Banyak bank konvensional yang tumbang karena CAR negatif dan mengalami kerugian negative spread.
·         1998: UU No. 10 Tahun 1998 lahir. UU ini memberikan peluang bagi pengembangan perbankan Islam. Dengan begitu, dual banking system berlaku tanpa “malu-malu” lagi. Dengan adanya UU tersebut, maka bank konvensional juga boleh membuka unit usaha Islam.
·         1999: UU No. 23 Tahun 1999 tentang BI. Dalam UU ini disebutkan bahwa BI bertanggung jawab terhadap pengawasan perbankan termasuk perbankan Islam.
·         2008: UU No. 21 Tahun 2008 disahkan dalam masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

MISI PERBANKAN ISLAM
Misi dari perbankan Islam adalah :
Menjadi lembaga Islam yang menjembatani antara pemilik modal atau pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.

FUNGSI DIDIRIKANNYA PERBANKAN ISLAM:
Sedangkan fungsi dari perbankan Islam, antara lain sebagai berikut.
  • Mengarahkan umat Islam untuk melaksanakan mu’amalah Islami, agar terhindar dari praktik riba dan dampak negatif yang dapat merugikan orang lain.
  • Menciptakan keadilan dibidang ekonomi dengan melakukan pemerataan pendapatan melalui berbagai kegiatan investasi.
  • Meningkatkan kualitas hidup umat manusia dengan jalan membuka peluang usaha yang lebih besar.
  • Membantu penanggulangan masalah kemiskinan berupa pembinaan nasabah yang lebih menonjol, dengan sifat kebersamaan dari siklus usaha yang lengkap.
  • Menjaga tingkat stabilitas dari ekonomi dan moneter dan juga menghindari persaingan yang tidak sehat yang mungkin terjadi antar lembaga keuangan.

PRINSIP OPERASIONAL PERBANKAN ISLAM
kegiatan operasional dibagi menjadi 3 bagian:
Penghimpunan Dana
Penyaluran Dana
Jasa-jasa Perbankan
1. Wadi’ah
1. Piutang
Rahn
    1.1 Giro
   1.2 Qardh
Wakalah
    1.2 Tabungan
   1.3 Murabahah
Kafalah
2. Mudarabah
   1.4 Salam
Hawalah
   2.1 Tabungan
   1.5 Istishna
Sharf
   2.2 Deposito
2. Investasi
   2.1 Mudharabah:
         2.1.1 Mutlaqah
         2.1.2 Muqayyadah
   2.2 Musyarakah
   -
3. Sewa
    3.1 Ijarah
    3.2 Ijarah Muntahiyyah Bittamlik

Produk Penghimpunan Dana (Funding)
Prinsip operasional yang diterapkan ada 2:
1.      Wadi’ah
2.      Mudharabah
Produk Penyaluran Dana (Financing)
Menurut Al harran (1996) dalam ascarya (2007,122) pad dasarnya dibagi tiga:
1.      Return bearing Financing.
2.      Return free financing.
3.      Charity financing.
Dalam penyaluran dana nasabah, secara garis besar produk nya dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
    1. Skim Pembiayaan murabahah
    2. Skim salam (in-fron of payment sale)
    3. Skim pembiayaan Bai’ al-istishna
    4. Qardh
    5. Musyarakah
    6. Mudharabah
    7. Skim Ijarah
Produk Jasa Bank
a)      Syarf (penukaran uang)
b)      Rahn (Skim gadai Islam)
c)      Hiwalah (perpindahan utang)
d)     Kafalah (Penjaminan)
e)      Wakalah (Perlindungan)

PASAR UANG ANTAR BANK ISLAM (PUAS)
Fungsi:
  1. Sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan dan peserta lainnya, baik dalam rangka memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun dalam rangka penempatan dana kelebihan likuiditasnya.
  2. Sarana pengendali moneter oleh penguasa moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka melalui SBI dan SBPU.
Produk yang diperdagangkan selain uang itu sendiri adalah uang kuasi (near money). Uang kuasi yang diperdagangkan dalam negri itu adalah yang berlaku dan sah di negara itu, jika tidak sah maka disebut sebagai foreign money market.
Keberadaan pasar uang islam diakui secara internasional dengan lahirnya Bahrain Monetery Agency (BMA) dan Bank Negara Malaysia.
Dalam perbankan konvensional yang dijadikan bencmark untuk penentuan suku bunga adalah Suku Bunga Bank Indonesia (SBI) untuk periode 1 bulan maupun 3 bulan, sedangkan untuk perbankan Islam dikenal dengan Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI).
SWBI digunakan dalam hal terjadi kelebihan dana, SWBI merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh BI dengan menggunakan prinsip wadi’ah yad adh dhamanah.
Perkembangan terakhir BI adalah diterbitkannya Sertifikat Bank Indonesia Islam (SBIS) yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/11/PBI/2008 tanggal 31 Maret 2008.

PRODUK PASAR UANG ISLAM
            Perbedaan pokok lembaga keuangan Islam dan Bank Konvensional adalah dilarangnya riba’ (bunga) pada lembaga keuangan Islam.
            Pendapatan/laba hanya boleh diperoleh dengan bekerja atau melakukan kegiatan perniagaan yang tidak dilarang oleh Islam.
Pedoman Islam yang harus diperhatikan dalam penciptaan instrumen pasar uang antara lain:
§  Uang tidak dapat menghasilkan apa-apa.
§  Keberhasilan ekonomi diukur dengan return on investment (ROI).
§  Bagian saham perusahaan, kegiatan mudarabah atau kemitraan musyarakah dapat diperjual belikan untuk kegiatan investasi bukan untuk spekulasi.
§  Piranti keuangan islami.

AKAD DAN PRODUK ISLAM DI DUNIA
Penerapan konsep perbankan Islam dari satu negara dengan negara lain itu tidak sepenuhnya sama. Faktor-faktor yang mempengaruhi:
  1. Adanya perbedaan sistem yang dianut dalam satu negara.
  2. Adanya perbedaan madzab yang dianut oleh mayoritas penduduk muslimnya.
  3. Kedudukan perbankan dalam UU yang ada di negara tersebut.
  4. Pendekatan dari pengembangan produk perbankan Islam yang dipilih. (Ascarya, 2007)
Akad yang digunakan di Sudan
§  Akad  murabahah sederhana
merupakan bentuk akad dimana penjual memasarkan barang dagangannya kepada pembeli dengan harga jual.
§  Akad tawarruq
Merupakan suatu akad jual beli dimana dalam akad ini, ada tiga pihak yang terlibat .
Akad yang digunakan di Malaysia
§  Akad Ba’I al- iah
Merupakan bagian akad dari jual beli, dimana pihak penjual melakukan penjualan asetnya kepada pembeli dengan janji untuk melakukan  pembelian kembali dengan pihak yang sama
§  Akad ba’I al-dayan
                        Merupakan akad dimana yang diperjual belikakan adalah utang.
§  Akad ba’I bithaman ajil
Merupakan akad jual beli murabahah dimana pembayarannya dilakukan secara kredit dan pencicilannya dilakukan dalam jangka waktu yang cukup panjang.
Akad yang digunakan di Pakistan
§  Akad musyarakah menurun
Merupakan salah satu akad yang hanya ada di Pakistan, berpola pada bagi hasil dimana dua belah pihak bermitra dalam rangka memiliki aset secara bersama-sama.
§  Akad ijarah muntahiya bittamlik
Merupakan jenis transaksi sewa denga perjanjian untuk melakukan penjualan ataupun juga menghibahkan objek sewa di akhir periode, sehingga terjadi pengalihan kepemilikan akan objek sewa tersebut.



klik disini untuk download file ppt nya.

In Memoriam of 14 Part II      oleh : Srikandi SEFiS                         Bismillaahi ar-rahmaani ar-rahiimi.             Jangan ...


In Memoriam of 14
Part II

     oleh : Srikandi SEFiS
           

            Bismillaahi ar-rahmaani ar-rahiimi.
            Jangan gunakan mata untuk membacanya!
            Tapi, gunakan hati untuk membacanya!



            # Pelepasan…

            Hari demi hari telah dilewati. Beribu rintangan telah dilalui. Berjuta hambatan telah disambangi. Tibalah kita semua untuk melepaskan diri. Dari sebuah tempat yang sudah memberikan banyak pelajaran dan kenangan yang berarti. Semua itu pasti terpatri dalam hati dan akan terngiang-ngiang dalam memori.
            Batik merah. Baju itulah yang kita kenakan ketika pelepasan santri. Batik merah yang dipadu padankan dengan bawahan hitam, menambah kesan ‘elegant’ pada tiap-tiap santri lulusan angkatan 14. Semuanya nampak senada. Indah.
            Para asatidz ikut menjadi saksi atas kebahagiaan kita. Dengan berbalut kain batik coklat, satu per satu asatidz memasuki aula. Kupandangi wajah satu per satu asatidz itu. Yaa Rabb, wajah inilah yang telah membantuku hingga mencapai titik ini. Wajah-wajah inilah yang mengantarkanku ke gerbang kehidupan yang sesungguhnya. Semoga tiap tetesan keringat yang luruh bersama rasa letih para asatidz dapat menjadi ‘amal jariyah bagi para asatidz kelak. Aamiin.
            Ketika tangan santri lulusan beradu dengan tangan para asatidz, haru biru pun membuncah di dada. Mata mulai berkaca-kaca. Air mata luruh seketika. Dan tak sengaja membentuk anak-anak air mata. Air mata bahagia, sedih, haru, bercampur jadi satu. Make-up yang dipersiapkan selama satu jam lebih pun luntur oleh genangan air mata.
            Belasan kamera mendokumentasikan setiap peristiwa yang terjadi di hari bersejarah itu. Pose-pose menarik, aneh, dan lucu itu terabadikan. Senyum yang membentuk seperti buah pisang muncul ketika melihat hasil foto itu. Dan tak sedikit dari foto itu yang menimbulkan gelak tawa.

            Hari yang begitu bersejarah..


*******

            # Dunia Baru…

            Malam telah sampai pada peraduannya. Bintang dan bulan bersua di tengah-tengah gemerlapnya alam semesta. Mereka selalu menepati janjinya yang akan selalu menerangi kehidupan manusia ketika kegelapan mulai menyelimuti dunia. Masih terekam jelas peristiwa-peristiwa pelepasan siang tadi. Peristiwa itu menimbulkan goresan-goresan tinta berwarna-warni bak pelangi.
            Dari timur, si bulat kuning perlahan mulai menampakkan dirinya. Bau basah embun-embun begitu menyeruak, karena semalam anak-anak hujan berlarian di tanah milik bumi. Mulai pagi ini, aku tak lagi menyandang status sebagai santri lagi. Almamater krem bukan kepunyaanku lagi. Khoas putih tak menjadi ciri khasku lagi.
            Kini aku dan semuanya harus menentukan langkah. Langkah untuk menapaki impian demi impian. Langkah yang akan menentukan apakah kita akan menjadi ‘orang’ atau tidak. Kita semua mengambil langkah yang berbeda-beda. Ada yang mengumpulkan pundi-pundi rezeki, ada yang mempersiapkan diri untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi, dan ada juga yang bersiap untuk menapaki hidup bersama dengan kekasih hati lewat ikatan suci.
            (Alhamdulillaah, dua sahabat kita telah menemukan tambatan hatinya. Kini mereka tengah menjalin mahligai bahgia dalam ikatan suci pernikahan. Baarakallaah. Semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Aamiin.)

            Kini kita tengah memasuki dunia baru. Masing-masing kita mempunyai dunianya sendiri. Kini kita terpisah tempat, jarak, dan waktu. Meskipun diantara kita ada yang meneruskan hidup di luar kota, bahkan luar provinsi, tetapi kita masih bisa curi-curi waktu untuk bermuwajahah dan bershillaturrahiim. Meskipun tidak semuanya dapat hadir.
            Kudapati segelintir sahabat 14 dan berbincang-bincang hangat bersama mereka. Kita saling sharing tentang apa yang kita alami selama ini. Mendengar kisah-kisah mereka, aku menjadi semakin terpacu untuk menetapkan langkah dalam menjejal asa.
            Semoga kita semua dapat saling memotivasi satu sama lain. Aku berharap, kita akan tetap menjadi kita. Aku ingin, kita tidak terpecah menjadi aku, kamu, dia, dan dirinya. Aku ingin kita tetap menjadi kita. Ya, KITA.

            Mari kita jaga ukhuwah kita! Marik kita pererat tali shilaturrahiim kita! Mari kita sambung cerita kita! Mari kita wujudkan mimpi dan asa kita!

14 AKAN TETAP MENJADI ‘KITA’, SAMPAI KAPANPUN..!!
^.^
InsyaAllaah, Aamiin.