LPJ BPH UKM-FEB SEFiS UTM 2017
Roadshow Seminar Pasar Modal Syariah 2016 Sharia Economic Financial and Society (SEFiS) Universitas Trunojoyo Madura menjadi tuan ruma...
Roadshow Seminar Pasar Modal Syariah 2016
Sharia
Economic Financial and Society (SEFiS) Universitas Trunojoyo Madura menjadi
tuan rumah penyelenggaraan Seminar Pasar Modal Syariah (SPMS) pada (Sabtu,
04/06/16) di Aula MAN Bangkalan. Program edukasi kepada masyarakat untuk
meningkatkan akses inklusi dan literasi keuangan syariah ini merupakan program
Forum Silaturrahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) atas kerjasama dengan PT. Bursa
Efek Indonesia. Hadir sebagai pembicara dalam Seminar yang bertajuk “The Best
Choice to be Islamic Investor for Development Sustainable in Indonesia” yaitu
Dony Prasetya Pradana SE., MM., dari BEI, Moh. Bagus Teguh Perwira Lc., MA., dari
DSN MUI, dan perwakilan dari MNC Securities Bapak In’am Widiarma. Acara yang dipandu
oleh Dicky Alex Sandi Yahya selaku MC, dan A. Rizal Khabibi selaku MC seri
bahasa Inggris. acara dibuka dengan pembacaan lantunan ayat suci Al-Qur’an oleh
Moh. Firman Widodo serta pembacaan terjemah Al-Qur’an oleh Fenty Kurniasari.
Acara
dilanjutkan dengan sambutan-sambutan. Sambutan pertama oleh Ervan Hermawan
selaku Ketua Pelaksana. Beliau menyampaikan puji syukur kepada Allah atas
terselenggaranya kegiatan SPMS serta melaporkan jumlah peserta yang hadir
sebanyak 120 peserta. Beliau berharap dengan adanya acara seminar ini dapat
menjadi awal mula memupuk keberanian mahasiswa untuk berinvestasi. Sambutan
yang kedua disampaikan oleh Ardian Wahyudi selaku Presidium Nasional (Presnas)
FoSSEI dari Universitas Brawijaya Malang. Dalam sambutannya, Presnas berharap
agar mahasiswa dapat ikut andil dalam berinvestasi cerdas. Selain itu, kegiatan
SPMS ini tidak hanya menjadi sarana pemaparan semata. Akan tetapi, juga sebagai
sarana ukhuwah. Sambutan ketiga yang merupakan sambutan terakhir sekaligus
pembukaan secara resmi yang disampaikan oleh Fathor A.S, SE., M.M. selaku
Pembantu Dekan 3 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trunojoyo Madura.
Dalam sambutannya, beliau sangat mendukung terselenggaranya acara ini.
Pasalnya, dalam dinamika ekonomi global informasi menjadi hal yang penting.
Selain sebagai sumber informasi terkait tata cara berinvestasi dalam pasar
modal secara komprehensif, harapan beliau dari terselenggaranya acara ini dapat
menjadi pilihan mahasiswa terkait edukasi investasi sejak dini dan dapat
mengetuk hati dan nurani agar kembali pada sistem ekonomi dengan prinsip yang
sesuai syariah Islam layaknya lagu mars FoSSEI yang telah dinyayikan. Sambutan
beliau ditutup dengan pembukaan secara resmi seminar ini dengan kalam basmalah.
Masuk
kepada acara inti yaitu Seminar Pasar Modal Syariah. Seminar dipandu oleh Taufiqurrahman
(Bapernas FoSSEI) selaku moderator. Sebelum tiba dalam pemaparan materi,
Moderator membacakan CV dari kedua pemateri hingga menyilakan pemateri masuk
dalam forum untuk menyajikan pemaparannya. Materi pertama dengan tajuk
“Investasi di Pasar Modal Syariah” disuguhkan kepada peserta oleh Bapak Dony
Prasetya Pradana SE., MA., dari BEI. Pertanyaan pertama “Mengapa Perlu
Berinvestasi?” diajukan sebagai stimulus bagi peserta dalam mengawali edukasi
tersebut. Investasi di Pasar Modal bukan hal yang baru dalam dunia ekonomi saat
ini. Menurut pemaparan Bapak Dony, Pasar Modal sebenarnya bersinggungan dengan
kehidupan kita sehari-hari. Produk yang kita gunakan sehari-hari mulai dari
sabun, makanan, minuman hingga operator seluler merupakan emiten yang
berkecimpung di dunia pasar modal. Pasar yang merupakan tempat terjadinya
mekanisme transaksi jual beli efek antara penjual dan pembeli ini terdiri dari
dua jenis. Pasar perdana dan pasar sekunder. Berbicara lebih jauh terkait pasar
modal syariah, tibalah pembahasan mengenai pasar modal syariah. Prinsip-prinsip
syariah di pasar modal mengacu pada fatwa DSN-MUI baik fatwa yang ditetapkan
dalam peraturan Bapepam dan LK maupun fatwa yang telah diterbitkan sebelum
ditetapkannya peraturan ini, sepanjang fatwa di maksud tidak bertentangan
dengan peraturan ini dan atau peraturan Bapepam dan LK lain yang didasarkan
pada fatwa DSN-MUI. Investasi saham syariah di pasar Modal merupakan Transaksi
Jual Beli Saham Syariah dengan mekanisme tawar menawar secara berkelanjutan
atau dikenal dengan istilah Ba’i Al
Musawamah. Kegiatan investasi memiliki kelebihan daripada sekadar menabung.
Investasi sendiri bertujuan untuk mengembangkan aset. Sedangkan menabung hanya
mendiamkan aset berupa kas yang kita miliki. Aset dapat berkembang dengan
adanya proses analisa agar uang yang akan kita dapat tumbuh dan
berkembang.
Sebagai
seorang mahasiswa harusnya kita sudah mulai melek investasi. Pasalnya, di era
yang serba tekhnologi saat ini membuat gerak langkah kita semakin luas. Baik
dalam rangka mendapatkan informasi maupun bertransaksi. Hal nyata yang dapat kita rasakan yakni dengan
adanya sarana “Sharia Online Trading System”. SOTS merupakan salah satu sistem
perdagangan saham syariah secara online yang dapat digunakan mahasiswa maupun
berbagai kalangan lainnya (Existing Investor maupun Investor Baru). Dengan
minimnya keterbatasan tersebut, tingkat produktivitas diharapkan dapat pula
meningkat, khususnya produktivitas keuangan.
Investasi
merupakan sarana yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan finansial. Dengan
berinvestasi kita dapat menentukan dan mencapai tujuan kita di masa mendatang.
Sebagai calon investor, hal-hal yang harus diketahui sebagai langkah investasi
di pasar modal meliputi: Pahami tujuan investasi, kenali profil risiko,
pelajari alternatif investasi, pahami tingkat risiko produk investasi, tentukan
batas investasi, tentukan strategi investasi, manfaatkan jasa profesional
(apabila diperlukan) dan pertahankan tujuan investasi. Berbagai instrumen investasi syariah yang dapat digunakan oleh
investor maupun calon investor. Instrumen-instrumen tersebut dapat berupa Saham
Syariah, Reksadana syariah, sukuk Negara, Sukuk Korporasi, ETF Syariah dan EBA
Syariah. Informasi terkait saham-saham syariah yang tercatat di BEI dapat
diketahui melalui Indeks Saham Syariah Indonesia(ISSI). ISSI yang diluncurkan
pada tanggal 12 Mei 2011 ini merupakan kumpulan saham-saham yang telah
diseleksi oleh otoritas jasa keuangan (OJK). Proses seleksi tersebut terdari
dari tiga tahapan. Tahap pertama dimulai dari analisis kegiatan usaha emiten,
apakah melakukan kegiatan usaha yang dilarang secara syariah atau tidak. Tahap
kedua, yakni perbandingan rasio utang berbasis bunga dengan total aset ≤ 45%.
Tahap ketiga, perbndingan rasio pendapatan Non Halal terhadap Total Pendapatan
≤ 10%. Selain ISSI, terdapat Jakarta Islamic Index(JII) yang digunakan untuk
mengetahui 30 saham syariah yang paling liquid. JII mulai diluncurkan pada
tahun 2000. Saham syariah yang terdapat di JII
merupakan 30 saham dengan nilai transaksi tebesar. Saham tersebut
merupakan , 60 saham dengan kapitalisasi
terbesar yang terdapat di DES dan
menjadi konstituen ISSI.
Itu
merupakan materi yang disampaikan oleh Bapak Dony Prasetya Pradana SE., MM., dan
dilanjutkan oleh Bapak Moh. Bagus Teguh Perwira Lc., MA., dengan materi
“Landasan Fiqih Investasi di Pasar Modal Syariah”. penjelasan mengenai landasan
fiqih investasi di Pasar Modal Syariah dimulai dengan mengungkap prinsip dasar
fikih muamalah. Syariah merupakan suatu aturan hukum yang telah digariskan
Allah SWT dan dibebankan kepada kaum muslimin supaya mematuhinya. Sedangkan
fikih yang berasal dari kata al-fahmi
yang artinya pemahaman mengacu pada interpretasi ulama atas Al-Qur’an dan
Al-Hadist sebagai Primary Source dari
hukum Islam. Fikih dalam muamalah asalnya boleh kecuali ada keterangangan
(dalil) yang mengharamkannya. Berbeda dengan ibadah yang asalnya terlarang
(haram) kecuali ada keterangan (dalil) yang memerintahkannya. Beberapa prinsip
dasar dalam transaksi syariah meliputi kebebasan membuat kontrak berdasrkan
kesepakatan selama tidak menghalalkan yang haram maupun sebaliknya. Adanya
pelarangan dan penghindaran terhadap riba(bunga),
maysir (judi) dan gharar (ketidakjelasan). Dalam
berinvestasi, tidak akan luput dari risiko. Risiko dalam perspektif syariah
sebagaimana pendapat Ibnu Taimiyah (1328) yang membagi risiko menjadi dua
kategori. Kategori pertama yakni risiko komersil yaitu tatkala seseorang
membeli suatu komoditas untuk dijual guna memperoleh laba dan kemudan
bertawakal kepada llah akan hasilnya.
Risiko ini adalah jenis risiko yang harus diambil oleh para pedagang dan
meskipun seorang pedagan kadang dapat merugi, namun inilah sifat dari suatu
usaha komersial. Jenis risiko yag kedua yakni adaah gambling yang dapat berarti
memakan hart secara bathil. Hal inilah yang Allah dan Rasul-Nya telah
mengharamkannya. Terdapat tiga tingkatan risiko dalam perspektif syariah, yakni
: risiko yang dapat ditolerir, Risiko yang tidak dapat dihindarkan dan Risiko
yang tidak diinginkan dengan sengaja. Dasar diperbolehkannya transaksi
jual-beli efek secara syariah juga dijelskan dalam standart AAOIFI (Accounting
and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) No. 21 dan Fatwa
No. 80/DSN-MUI/VI/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan
Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Akad dalam transaksi syariah
menjadi salah satu hal yang pentng baik bersifat Natural Certainty maupun Natural
Uncertainty. Berkaitan dengan cara penentuan harga dalam jual-beli efek
syariah, dasar yang digunakan yakni Mu’tadah
(Berlaku Umum) yang terdiri dari Musawamah
(Tawar menawar harga dimana penjual tidak wajib menginformasikan harga
perolehan), Muzayadah (Tawar menawar
harga tertinggi) dan Munaqashah (Tawar
menawar harga terendah). Cara penentuan harga yang lain yakni Amanah (Wajib menginformasikan harga
perolehan) yang terdiri dari Murabahah
(jual untung), Wadi’ah (Jual Rugi)
dan Tauliyah (Jual Impas).
Bahasan
yang kedua berkenaan dengan Fatwa Tentang Investasi Syariah di Pasar Modal.
Fatwa merupakan jawaban atas pertanyaan masyarakat. Di Arab, yang berwenang
untuk mengeluarkan fatwa yaitu “Mufti”. Karakteristik fatwa yakni bersifat
responsif yang artinya dikeluarkan apabila terdapat pertanyaan dari masyarakat.
Selain itu, dari segi kekuatan hukum, fatwa tidak berkekuatan hukum positif.
Kekuatan hukum positif terkait investasi Syariah di pasar modal hanya
berlandaskan pada peraturan OJK. Banyak fatwa DSN-MUI terkait dengan investasi
Syariah di Pasar Modal. Salah satunya yaitu fatwa No.80/DSN-MUI/III/2011
tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat
Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Setelah
Bapak Moh. Bagus Teguh Perwira Lc., MA., selesai memaparkan materinya, Akhina Taufiqurrahman
selaku moderator merangkum materi yang disampaikan secara singkat. Acara
selanjutnya adalah sesi tanya jawab. Para peserta sangat antusias dalam
mengajukan pertanyaan karena materi yang disampaikan memang sangat menarik.
Antusias yang baik tersebut ditanggapi oleh moderator dan pembicara. Sesi pemberian
plakat kepada para pembicar dan sesi
foto bersama menjadi akhir tanda sesi tanya jawab. Tak lupa pula, pihak MNC
Securities turut serta memberikan edukasi secara riil bagaimana berinvestasi di
pasar modal syariah dengan menggunakan aplikasi yang dapat diakses via mobile. Seminar selesai pukul 12.15 WIB
dan diakhiri dengan penyerahan form pembuatan akun investasi bagi peserta yang
ingin menginvestasikan modalnya dalam pasar modal syariah.
(Laporan:
Afinda Apriliani Utami)
Mutiara dalam Hitamnya Lumpur (Part 1) Oleh: Ahmad Hambali (Koordinator FoSSEI Regional jawa Timur) Kala itu sekelompok pemuka Nasran...
Mutiara dalam Hitamnya Lumpur (Part 1)
Mutiara
dalam Hitamnya Lumpur (Part 1)
Oleh:
Ahmad Hambali
(Koordinator FoSSEI Regional jawa Timur)
(Koordinator FoSSEI Regional jawa Timur)
Lalu Allah menurunkan firman-Nya
dalam potongan Surah Ali Imran. “Tidak
patut bagi seorang yang Allah berikan kepadanya Al-Kitab, hikmah, dan kenabian,
lalu dia berkata kepada manusia, ‘Hendaklah kalian menjadi penghamba-hamba
bagiku selain kepada Allah’. Akan tetapi, mestilah dia berkata, ‘Hendaklah
kalian menjadi orang-orang Rabbani, disebabkan kalian senantiasa mengajarkan
Al-Kitab dan disebabkan kalian senantiasa mempelajarinya’”. (QS. Ali Imran:
79).
Hasil Pertemuan Kelas Intensif Ekonomi Islam Senin, 16 November 2015 @Samping Ruang Baca Assalamualaikum,,, Para SEFiSer yang...
Hasil Pertemuan Kelas Intensif Ekonomi Islam
Hasil Pertemuan Kelas Intensif Ekonomi Islam
Senin, 16 November 2015
@Samping Ruang Baca
Assalamualaikum,,,
Para
SEFiSer yang insya Allah senantiasa semangat dalam memperjuangkan Ekonomi
Islam.
Per
Senin, 15 November 2015 yang terdaftar dalam KIEI adalah sebagai berikut.
Oleh Aziz Putra Wijaya Ada seorang dosen dari fakultas agama yang selalu mengajarkan tentang keyakinan kepada mahasiswanya di ...
Wanita Teladan
Oleh Aziz Putra Wijaya
Ada
seorang dosen dari fakultas agama yang selalu mengajarkan tentang keyakinan kepada mahasiswanya
di kelas manapun. Dosen tersebut,
mengajarkan kepada mahasiswanya untuk selalu berpegang teguh kepada apa yang diyakini dan tidak mudah berubah oleh faktor apapun.
Suatu hari,
dosen tersebut mendapat amanah dari pimpinan, untuk menjadi ketua dari suatu kegiatan
(outbond) untuk para mahasiswa yang akan dilakukan di luar kampus. Lalu,
ketika kegiatan itu sudah hampir sampai pada waktunya. Dosen tersebut mengumumkan tentang perlengkapan
yang harus dibawa, kepada seluruh mahasiswa yang hendak mengikuti kegiatan tersebut.
Ia juga mengumumkan kepada seluruh mahasiswa agar memakai celana (training)
baik laki-laki maupun perempuan dan mengharamkan memakai rok.
Keesokan harinya,
semua mahasiswa dan para panitia berkumpul dan hendak berangkat untuk menuju tempat tujuan.
Sampai disana (tempat tujuan), para mahasiswa istirahat sebentar untuk melepaskan keletihannya setelah berjam-jam
dalam perjalanan. Sedangkan, para panitia mempersiapkan beberapa kegiatan yang telah disusun sebelum kegiatan berlangsung.
Pada saat kegiatan hendak dimulai, seorang panitia melihat, ada seorang mahasiswa (pr)
yang tidak menaati perintah. Mahasiswa tersebut memakai rok. Padahal, yang
lainnya memakai celana laki-laki maupun perempuan sesuai dengan perintah.
Lalu,
panitia tersebut dan para panitia yang lainnya memanggil gadis itu, lalu memarahinya karena ia tidak menaati perintah. Si gadis tersebu tmerasa takut karena merasa ada tekanan pada dirinya. Panitia itu bertanya kepada si gadis“ kenapa kamu tidak melaksanakan perintah?”dengan
nada tinggi. gadis itupun diam, “tidak menjawab pertanyaan dari panitia”.
Kemudian,
seorang panitia melaporkan kejadian itu kepada ketua (dosen agama) dan membawa gadis tersebut menghadap kepada ketua.
Ketua tersebut bertanya “kenapa kamu mamakai rok sedangkan kemarin saya menyuruh kamu untuk memakai celana?”,
akhirnya, gadis tersebut menjawab “bapak pernah bilang dalam kelas saya, agar kalian
harus tetap berpegang teguh kepada apa yang menurut kalian benar. Menurut saya inilah
yang benar, karna dalam agama kita, berpakaian yang baik adalah berpakaian yang
dapat menutup aurat, baik warna kulit ataupun bentuk lekuk tubuh”.
Mendengar jawaban tersebut sang dosenpun terdiam sejenak. Lalu berkata, “yasudah, kamu boleh mengikuti kegiatan asalkan kamu mau menanggung resikonya sendiri.”
Gadis tersebut menjawab dengan sangat tegas, “iya pak, saya siap menaggung resiko apapun.”
Kemudian, sang gadis mengikuti kegiatan hingga selesai.
Disisi lain sang dosen kagum pada gadis tersebut dan berkata
“baru sekarang saya melihat anak bukan dari jurusan agama (syari’ah). Namun,
hatinya bersyaria’ah. Yang mungkin sulit saya temukan pada mahasiswa syari’ah.”
(kesimpulannya,
tidak butuh dukungan dari siapapun ketika kita sudah meyakini bahwa apa yang
kita lakukan sudah benar. Karena, tanpa kita sadari kita sudah punya pendukung yang
sangat besar dan maha besar, yaitu Allah. Dan
berusaha untuk tetap konsisten dengan prinsip dan kepribadian yang sudah kita bentuk selama bertahun-tahun.
yang kita rasa,sudah cocok dengan diri kita.bukan hanya sekedar omongan
yang akan berubah ketika hidup mulai terbengkalai).
Bias Jingga Oleh: Yoestika Ilhamiyah Mentari hati, tahukah engkau? Ku nantikan selalu perjumpaan Dibawah payung langit dan pij...
Bias Jingga
Bias Jingga
Oleh: Yoestika Ilhamiyah
Oleh: Yoestika Ilhamiyah
Mentari
hati, tahukah engkau?
Ku
nantikan selalu perjumpaan
Dibawah
payung langit dan pijakan bumi yang sama,dalam doa
Kita
maknai semua begitu indah, namun tak sama
Sinarmu
begitu tajam, lemahkan mata untuk tetap menatapmu
Andai
kau tahu, maksud hati
Tapi
apa daya, waktu tak akan berputar pada kesempatan yang benar-benar sama
Aku
tak ingin Dia menghukummu atas khilafku
Aku
hanya senja, segera berlalu dengan malam
Aku
harap tak begitu cepat dilupakan
Rotasi
hidupku mungkin tak akan sempurna, tanpamu
Biar
perasaan ini membias jauh ke angkasa, sementara
Aku
dengan caraku, tak akan pernah mengikat apa yang bukan milikku
Aku
dengan tekadku, ingin menjadi mutiara senja akhir zaman
Bagaimana
cara engkau membacaku, tak mengapa
Semoga
kelak Dia menuntun kita pada takdir yang terbaik (YO)
Bangkalan, 19 April 2015
Langganan:
Postingan (Atom)
Follow Us
Were this world an endless plain, and by sailing eastward we could for ever reach new distances